Beranda Tingkatan Kedudukan Hukum di Indonesia

Tingkatan Kedudukan Hukum di Indonesia

5 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Indonesia memiliki banyak tingkatan hukum mulai dari peraturan walikota atau bupati, hingga peraturan presiden. Sejatinya terdapat hierarki atau tingkatan hukum di Indonesia. Tingkatan hukum atau hierarki hukum di Indonesia ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 - Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Selain itu, diatur juga dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 - Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undanga, Undang-Undang No. 10 Th.2004 - Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No.12 Tahun 2011 - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tingkatan Hukum Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 :

  1. UUD 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  4. Peraturan Pemerintah

  5. Keputusan Presiden

Tingkatan Hukum Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000

  1. UUD 1945

  2. Ketetapan Majelis MPR

  3. Undang-Undang

  4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU

  5. Peraturan Pemerintah

  6. Keputusan Presiden

  7. Peraturan Daerah

Tingkatan Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD NKRI 1945

  2. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU

  3. Peraturan pemerintah

  4. Peraturan Presiden

  5. Peraturan Daerah

Tingkatan Hukum Berdasarkaran UU Nomor 12 Tahun 2011

  1. UUD 1945

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

  3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah pengganti UU

  4. Peraturan Pemerintah

  5. Peraturan Presiden

  6. Peraturan Daerah Provinsi

  7. Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota

 

 

  • Undang - Undang = Peraturan yang dibuat oleh DPR yang disetujui bersama Presiden

  • Peraturan Pemerintah = Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU yang ada.

  • Peraturan Presiden = Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.