Beranda Villa Dolce vs Staatspoorwegen Dalam Pembebasan Lahan untuk Jalur Kereta Garut - Cikajang

Villa Dolce vs Staatspoorwegen Dalam Pembebasan Lahan untuk Jalur Kereta Garut - Cikajang

8 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Di awal tahun 1900-an Staatspoorwegen, perusahaan kereta Hindia Belanda ingin membuat jalur kereta dari Garut ke Cikajang. Namun, pada saat itu wilayah Cikajang terkenal sebagai daerah wisata sehingga memiliki banyak villa dan penginapan yang dibangun oleh warga Eropa di sana.

Oleh karena itu, untuk membangun jalur kereta tersebut beberapa lahan yang digunakan untuk rumah, perkebunan hingga villa diambil alih kepemilikannya oleh Pemerintah Hindia Belanda. Namun, pengambil alihan lahan tidak selalu berjalan mulus. Seperti kasus pengambilan lahan Villa Dolce, yang berakhir dengan keputusan pengadilan.

Karena pembangunan jalur kereta api ini dihitung sebagai kepentingan publik sehingga pengambil alihan lahan ini bisa dilakukan jika merujuk pada peraturan Hindia Belanda STBL. No 544 yang bertuliskan:

  1. Di deklarasikan bahwa pengambil alihan lahan dan pengalihan hak properti atas dasar kepentingan publik atas nama pemerintah Hindia Belanda di Kabupaten Garut yang terdaftarkan sebagai wajib pajak nomor 85 dan 90, dimiliki secara privat oleh perusahaan Hotel Villa Dolce yang didirikan di Garut harus memberikan lahannya untuk pembangunan jalur kereta Garut - Cikajang sebagai jalur milir pemerintah.

  2. Pemberitahuan ini harus segera diindahkan sektika peraturan ini dikeluarkan dan disebarkan.





    Sumber : De Indische Courant on 10 December 1927

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.