Warga dan MUI di Limbangan Bongkar Kios Penjual Miras dan Obat Terlarang


Warga bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, mengambil sikap tegas dengan membongkar kios penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang, Jumat (9/9/2022).

Tindakan itu dilakukan karena keresahan masyarakat setelah mengetahui adanya aktivitas jual beli barang haram tersebut.

Bidang Dakwah MUI Cijolang, Ridwan Zainal Arifin mengungkapkan, setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya menemukan obat-obatan psikotropika dan miras.

Ia menjelaskan, aktivitas transaksi miras dan obat-obatan terlarang sudah berlangsung sejak satu tahun lalu, bahkan kalangan remaja juga sering melakukan transaksi di warung tersebut.

Pemilik kios, kata Ridwan,  setelah digrebek akhirnya mengizinkan lapaknya itu dibongkar oleh warga. Pemilik pun menurutnya melakukan perjanjian dengan masyarakat untuk tidak berjualan obat-obatan terlarang dan miras.

"Kami nasehati juga, tapi jika mengulanginya lagi atau siapapun yang berani mengedarkan narkoba di Limbangan, akan kami sikat habis," kata Ridwan seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Senin (12/9/2022).

Sementara itu, Kapolsek Limbangan AKBP Uus Susilo menyampaikan, aksi pembongkaran tersebut juga bersamaan dengan deklarasi penolakan peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Limbangan.

"Isi deklarasi dituliskan dalam sebuah spanduk berisikan, Kami jajaran pengurus MUI Desa Cijolang dan seluruh lembaga Desa beserta warga masyarakat menolak keras peredaran penjualan miras obat terlarang didaerah kami,” katanya.

Kapolsek mengatakan, untuk identitas pemilik warung diketahui Iwan (45) warga Kampung Tegal lame, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan.

Ia menambahkan, dari hasil pembongkaran warung tersebut, petugas mengamankan barang bukti belasan butir obat-obatan jenis Dextro dan barang haram lainnya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka