2 Hari Lagi, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo


Belakangan pemberitaan mengenai pemblokiran sejumlah sosial media sedang ramai dibicarakan. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan ultimatum kepada sederet perusahaan teknologi, seperti Facebook, Instagram, hingga Whatsapp, untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

Melansir dari detik.com, pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Menkominfo Johnny G Plate mengungkap, batas tenggat waktu tersebut tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.

"Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," kata Menkominfo Johnny G Plate, Kamis (14/7) lalu.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan batas waktu pendaftaran itu sesuai dengan tenggat waktu 6 bulan. Terhitung sejak ditetapkannya regulasi PSE melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach / OSS RBA) pada 21 Januari lalu.

Hingga kini, banyak dari Netizen yang menyuarakan ketidaksetujuannya atas kebijakan tersebut. Netizen menganggap aturan ini mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut. 

 

 

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka