Akhirnya, Produk Mixue Raih Ketetapan Halal dari MUI


[Salah satu gerai MIxue di komplek Intan Bussines Center (IBC) Garut /Sumber: Infogarut]

Produk makanan Es Krim dan Tea dari Mixue akhirnya memperoleh ketetapan halal dari Majelis Ulama Indonesia pada Rabu 915/2/2023).

Produk makanan Mixue meraih ketetapan halal tersebut, setelah MUI menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan tersebut diterbitkan Komisi Fatwa MUI setelah  melaksanakan sidang produk halal, dan serangkaian audit yang memakan waktu lama

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat Halal serta bahan baku yang digunakan berasal dari bahan yang aman. 

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.

MUI mengeluarkan sertifikat halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina,” ujarnya.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka