Alasan Revisi UU Pilkada Dibatalkan


Sejatinya, DPR RI akan membahas revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi UU Pilkada seharusnya disahkan hari ini melalui rapat paripurna DPR.

Namun, Dasco menunda rapat tersebut karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), yaitu jumlah peserta rapat yang hadir tidak sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata dia.

Awalnya, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 86 anggota DPR, dengan 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Jumlah tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco saat membuka rapat, yaitu 89 anggota.

Menurut ketentuan forum sidang yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), rapat paripurna dapat dilaksanakan jika kuorum memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Dasco menyatakan bahwa revisi UU Pilkada untuk pendaftaran pilkada batal disahkan. Awalnya, revisi UU ini dipersiapkan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang direncanakan dibuka dari Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024).

Rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis. Karena hari ini, Kamis, rapat paripurna tidak dapat diadakan karena tidak memenuhi kuorum, Dasco mengatakan bahwa sangat tidak mungkin DPR akan mengadakan rapat paripurna pada hari lain.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Dasco memastikan, tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

 

Sumber: Berbagai Sumber


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka