KPU Akan Terapkan Putusan MK dalam Pendaftaran Paslon Pilkada 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa mereka akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024, meskipun DPR tidak jadi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. Aturan tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa KPU akan mengadaptasi keputusan MK untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.

Afif menegaskan bahwa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024, KPU akan mengikuti dan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.

"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.

 

Sumber: Berbagai Sumber


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka