Pernyataan DPR Soal Revisi UU Pilkada: Batal dan Ikuti Putusan MK


DPR RI batal melanjutkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada setelah menghadapi banyak protes dari berbagai pihak. Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dasco menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tidak bisa dilakukan saat ini, dan DPR akan mematuhi aturan yang ada.

"Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya," ucap Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

KPU Pastikan Akan Mengikuti Putusan MK untuk Pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Wakil Ketua DPR menjelaskan bahwa setelah batalnya revisi UU Pilkada, untuk mengadakan rapat paripurna lagi perlu melewati beberapa tahapan. Sementara itu, ucapnya, pada Selasa (27/8/2024) sudah memasuki tahap pendaftaran.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," ucap Dasco.

"Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Putusan MK yang dimaksud ialah terkait uji materi yang diajukan dua partai, yakni Buruh dan Gelora.

Dasco mengungkapkan bahwa semua poin dalam RUU Pilkada secara otomatis dibatalkan, dan keputusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

"Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70," ucap Dasco.

Dia juga mengungkapkan bahwa KPU akan mengikuti putusan MK dalam PKPU Pilkada 2024 yang akan segera dibahas bersama Komisi II DPR.

"Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU," ucap Dasco.

Dasco membantah kabar bahwa revisi UU Pilkada akan disahkan secara diam-diam. Dia menegaskan bahwa proses revisi telah dilakukan secara terbuka.

"Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput," kata Dasco.

"Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah," ujarnya.

 

Sumber : detiknews


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka