Angka Calon Pengantin Dibawah Umur Garut Meningkat di Tahun 2022


Menurut data yang dimiliki oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menyebutkan bahwa angka calon pengantin di bawah umur 19 tahun pada tahun 2022 mengalami kenaikan.

Pada tahun 2022 pengantin di bawah umur 19 tahun mencapai 244 kasus dari sebelumnya 199 kasus pada tahun 2021. Kenaikan angka pengantin di bawah umur ini bisa menjadi ancaman bagi anak-anak Garut. Terutama ancaman terhadapat pemenuhan hak-hak dasar anak. Pernikahan di bawah umur juga dapat meningkatkan angka kemiskinan, stunting hingga ancaman kesehatan reproduksi kepada anak.

Oleh karena itu, DPPKBPPPA Garut mengadakan upaya pencegahan perkawinan dibawah umur dengan cara memberikan pendidikan dan penyuluhan mengenai pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan anti perundungan di kalangan pelajar . Talkshow mengenai pencegahan pernikahan di bawah umur dengan tajuk STOP KABUR ini digelar di Aula SMA Negeri 15 Garut, pada Rabu 15 November lalu.

 

Talkshow dan penyuluhan ini diikuti oleh 300 siswa dari seluruh tingkatan. Para peserta berpartisipasi aktif dalam penyuluhan pencegahan pernikahan di bawah umur ini. Hal ini menunjukan bahwa para peserta sangat antusias dan memahami cara pencegahan pernikahan di bawah umur . Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para pelajar serta membangun kesadaran pentingnya mencegah pernikahan dini dan perundungan di lingkungan remaja.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka