Beranda Kredit Fiktif Rugikan Negara Sampai 5 Milyar, Kejari Garut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Intan Jabar 
ADVERTISEMENT

Kredit Fiktif Rugikan Negara Sampai 5 Milyar, Kejari Garut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Intan Jabar 

3 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Foto oleh Wesley Tingey | Unsplash

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menetapkan 3 tersangka korupsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Jabar yang diketahui melakukan modus kredit fiktif yang telah merugikan negara senilai 5 milyar rupiah. Dugaan tindakan korupsi ini berlangsung dalam rentang tahun 2018–2021.

Disinyalir dari Liputan6, Yuyun Wahyudi selaku Kepala Kejari Garut melalui konferensi pers menjelaskan para tersangka berinisial AJ, EH, dan RR, adalah para mantan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar berbeda periode. 

Tersangka pertama, yakni AJ diketahui mantan Pimpinan Cabang utama BPR Intan Jabar periode 2016–2019. Tersangka kedua berinisial EH, mantan Pimpinan Cabang Utama periode 2021–2022 mantan. Tersangka terakhir, yaitu RR Kepala Bagian Pemasaran periode 2020–2021.

Tindakan menyimpang yang dilakukan 3 mantan Pimpinan Cabang BPR Intan Jabar telah berlangsung secara turun temurun. Adapun modus yang dilakukan melalui tiga cara, yaitu mengeluarkan kebijakan kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjaman top up kredit tanpa sepengetahuan nasabah. 

Menurut Yuyun, tiga tersangka akan ditahan di rumah tahanan Garut selama 20 hari. Hal ini dilakukan demi pendalaman proses penyidikan Kejari Garut yang dimungkinkan akan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif tersebut.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.