Sejarah Pemilu di Indonesia


Tahun 2024 mendatangan bisa dikatakan sebagai pesta demokrasi bagi warga Indonesia di mana seluruh warga Indonesia akan menghadapi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Tahukah para warginet bahwa pemilihan umum pertama kali dicanangkan pada tahun 1946 melalui Maklumat X yang dileluarkan pada tanggal 3 November 1945.

Berdasarkan Maklumat X berisikan untuk melegitimasi partai-partai politik yang sudah terbentuk sebelum Indonesia merdeka. Selain itu, dalam Maklumat X jyga terdapat perintah untuk menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR pada tahun 1946. Namun, pemilu 1946 ini tidak bisa diselenggarakan dikarenakan tidak ada perundang-undangan untuk mengatur penyelanggaraan pemilu, rendahnya stabilitas keamanan negara hingga keadaan negara yang pada saat itu berfokus untuk mempertahakan kemerdekaan.

Kemudian pemilu dilaksanakan untuk pertama kalinya di Indonesia pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada 25 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituen. Pemilu pada tahun 1955 ini diikuti lebih dari 30 partai politik . Kemudian Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 1971 di mana pemilu di tahun ini bisa meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik, di tahun 1971 pemilu hanya diikuti oleh 10 Partai Politik saja.

Pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 1977 di mana hanya 3 partai yang mengikuti pemilu karena pada tahun 1973 adanya fusi. Kemudian pemilu kembali dilaksanakan pada tahun 1997 untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Terjadilah reformasi di tahun 1998 sehingga pemilu yang dijadwalkan di tahun 2002 dilaksanakan lebih cepat pada di tahun 1999. Pemilu tahun 1999 ini merupakan pesta demokrasi yang paling banyak diikuti oleh partai politik.

Pada pemilu 1999 sebanyak 48 politik yang terdaftar dan mengikuti pemilu. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di masa reformasi. Kemudian pada pemilu 1999 ditetapkanlah Abdurrahman Wahid bersama Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia oleh MPR RI. Pemilu selanjutnya dilaksanakan pda 5 tahun kemudian yakni tahun 2004.

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang dilaksanakan setelah adanya amandemen UUD 1945 di mana setelah perubahan amandemen ini Presiden dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah dan didirikannya Komisi Pemilihan Umum. Pada tahun 2004 merupakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pertama di Indonesia yang di mana pemilu ini diikuti oleh 5 pasangan calon. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang pertama ini dilakukan sebanyak 2 kali putaran.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kedua dilaksanakan pada tahun 2009 yang diikuti oleh 3 pasangan calon dan hanya satu putaran. Pemilu dilaksanakan kembali pada tahun 2014 di mana pemilu diikuti oleh 15 partai politik dan juga diikuti 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Sumber: KPU Indonesia 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka