Apotek di Garut Setop Sementara Penjualan Jenis Obat Sirup


Sejumlah apotek di Garut untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang pemerintah. Hal itu menyusul imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap beredarnya obat yang memiliki kandungan etilen glikol, yang dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak.

"Semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirup disimpan dulu tidak dijual," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat melakukan pengecekan terkait peredaran obat sirup di sebuah apotek di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (22/10/2022).

Helmi menyampaikan semua obat sirup sementara ini diimbau untuk tidak diperjualbelikan, mengingat Kemenkes RI masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirup yang beredar.

Ia menyarankan, sementara ini masyarakat bisa menggunakan obat puyer untuk mengobati anak-anak. Menurutnya, obat puyer dinilai aman dan bisa diminum oleh anak-anak.

Wabup sekaligus dokter itu mengklarifikasi terkait kabar yang beredar tentang seorang anak yang menderita penyakit ginjal akut bukan karena meminum obat sirup. Namun, imbuhnya, anak tersebut sudah memiliki penyakit ginjal sejak dua tahun yang lalu.

"Jadi kita belum bisa menentukan apakah itu disebabkan oleh kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita umumkan yang kita larang kemarin atau bukan, karena itu sebelumnya sudah ada penyakit ginjal," katanya.

Sementara itu, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya, sesuai dengan instruksi dari Kapolri dalam rangka pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan.

Kapolres menilai, saat ini apotek di Garut khususnya apotek yang dikunjungi sudah sesuai SE Kemenkes, di mana apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka