Beranda Belasan Orang Diamankan Polisi Atas Dugaan Judi Adu Muncang di Karangpawitan

Belasan Orang Diamankan Polisi Atas Dugaan Judi Adu Muncang di Karangpawitan

4 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Adu muncang adalah permainan tradisional yang memanfaatkan kemiri, kemiri terkuat adalah pemenanganya. Namun, sayangnya permainan tradisional yang syarat akan sejarah ini disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, seperti tujuh belas pemuda di Kecamatan Karangpawitan.

Tujuh belas pemuda di Kecamatan Karangpawitan diamankan oleh polisi karena melakukan praktik perjudian dengan menggunakan permainan tradisional adu muncang. Menurut Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menyebutkan bahwa pengamanan tujuh belas pemudia dilakukan atas lapiran warga yang melihat mereka melakuan praktik judi adu muncang.

Polisi berhasil menangkap basah mereka yang sedang melaksanakan adu muncang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kemiri, uang tunai, dan sepeda motor. Saat ini para pemuda yang terlbat judi adu muncang masih dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Garut.

Polisi medegaskan bukan permainan adu muncang yang menjadi masalah, melainkan adanya praktik judi yang disisipkan di dalam permainan tersebut. Para pelaku jika terbukti bersalah akan dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, ke 2e, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.