Berlaku Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi


Pemerintah mulai menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, selaku penanggungjawab yang ditugaskan Presiden untuk membantu menyelesaikan masalah ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng di Jawa dan Bali. 

Luhut memastikan sosialisasi perubahan sistem pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MCRG) menggunakan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai Senin, (27/6/2022).

Penggunaan PeduliLindungi, kata dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

"Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjikkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi," kata Luhut dalam keterangannya di akun Instagram @minyakita.id, dikutip Senin (27/6).

Namun, untuk pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dilakukan pembatasan.

"Dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka