Berlaku Tahun Ini, STNK Mati dan Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi 'Bodong'

Berlaku Tahun Ini, STNK Mati dan Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi 'Bodong'

Polisi bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati atau masa berlakunya selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut, atau tidak membayar pajak selama 7 tahun. Aturan ini mulai berlaku di tahun ini.

Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor. 

Nantinya, kendaraan akan dianggap ilegal atau bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun. Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Selasa (3/1/2023).

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.