Vonis Mati Menanti Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati


[Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati. (foto: ANTARA/Novrian Arbi).]

"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak,” demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan mengajukan kasasi setelah diputus hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 4 April 2022.

Namun, MA memutuskan menolak permohonan kasasi sehingga Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Herry terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Herry Wirawan sendiri merupakan pimpinan sekaligus guru dalam lembaga pendidikan di Kota Bandung, yang akhirnya terungkap melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, bahkan korbannya ada yang sampai hamil dan juga melahirkan.

Sebagian besar korbannya merupakan warga Kabupaten Garut yang selama ini sudah mendapatkan penanganan oleh tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Sementara itu, Kementerian Agama mengapresiasi putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santri. 

Dengan dijatuhinya hukuman mati, Kemenag berharap hal tersebut menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur pendidika Diniyah dan Pondok Pesantren kemenag, Waryono Abdul Ghafur seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (4/1/2023).


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka