BPJS Menjadi Syarat Perpanjang dan Pembuatan SIM
Terdapat aturan baru bagi warga negara Indonesia di mana masyarakat harus menggunakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini akan mulai diujicobakan mulai 01 Juli 2024. BPJS sebagai syarat ini tertuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisain Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri AKBP. Faisal Andri Pratomo mengatakan peraturan ini masih dalam tahap uji coba.
Uji coba peraturan ini akan dilaksanakan mulai 01 Juli - 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah. Daerah yang menjadi tempat uji coba aturan ini ialah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.