Polres Garut Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba


Dalam rangka memberantas pengedaran narkotika di Kabupaten Garut Polres Garut berhasil menangkap pelaku dan penyalahguna narkoba pada Selasa 04 Juni 2024. Pelaku berinisial IG (40) yang merupakan Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 paket narkotika yang merupakan sabu-sabu yang dibungkus ke dalam plastik klip bening yang dimasukan ke dalam sedotan bening. 2 paket narkotika jenis sabu-sabu juga ditemukan yang dimasukan ke dalam plastik klip bening yang dibungkus oleh tisu warna putih.

Polisi juga menyita barang bukti lainnya yang terdiri dari bekas minuman, pipet kaca, korek gas warna orange, sedotan warna putih, kotak plastik, 1 pak sedotan putih, 5 pasang plastik klip bening, dan satu unit HP warna silver, serta bukti berupa tangkapan layar obrolan dalam aplikasi pesan singkat.

Saat ini tersangka IG (40) sudah diamankan oleh Polisi dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Kepolosian akan menegaskan akan menindak tega para pelaku / penggiat para penyalahguna dan pengedar narkotika. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka