Beranda Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H

4 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
sumber: Disdukcapil Garut

Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Garut menetapkan perubahan jam kerja bagi ASN sesuai sistem kerja yang berlaku di perangkat daerah masing-masing:

Bagi Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:

Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Bagi Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja:

Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)

Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Kebijakan ini tetap mengacu pada ketentuan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Penyesuaian jam kerja ASN ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Garut berharap para ASN tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan nyaman.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.