Cagar Alam Gunung Papandayan

Cagar Alam Gunung Papandayan
Illustration : mongabay co.id

Cagar alam adalah sebuah kawasan perlindungan kekayaan alam yang dijaga dan dipelihara serta dijadikan sebagai tempat penelitian, rehabilitas, pendidikan hingga wisata. Di dalam cagar alam terdapat suatu kekhasan dan memiliki ekosistem yang harus dilindugi perkembangannya yang berlangsung secara alami.

Cagar alam biasanya terletak di kawasan alam seperti gunung, hutan hingga lautan. Salah satu cagar alam yang tersebar di seluruh Indonesia adalah cagar alam yang berada di gunung, salah satunya Gunung Papandayan. Cagar alam Gunung Papandayan adalah cagar alam yang terletak di dua kabupaten yakni Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.

Cagar alam di kawasan Gunung Papandayan sudah disahkan sejak tahun 1924 oleh pemerintah Hindia Belanda. Di cagar alam Gunung Papandayan terdapat tiga jenis vegetasi utama yakni hutan campuran, padang rumput dan juga kawah. Saat ini cagar alam Gunung Papandayan dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.

Cagar alam Gunung Papandayan ditetapkan sebagai daerah penting oleh Birdlife International karena cagar alam tersebut merupakan habitat penting bagi burung elang jawa dan burung luntur gunung yang saat ini terancam punah . Namun, secara keseluruhan cagar alam Gunung Papandayan ini merupakan habitat bagi 16 jenis burung.

Cagar alam Gunung Papandayan scara hidrologis merupakan hulu tiga sungai besar di Jawa Barat yakni Sungai Cimanuk, Sungai Citarum dan juga Sungai Ciwulan. Hingga saat ini Cagar Alam Gunung Papandayan sedang mengalami permasalahan kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kehidupan flora dan fauna yang tinggal di cagar alam tersebut.

Selain tempat perlindungan, cagar alam Gunung Papandayan juga merupakan salah satu tujuan wisata favorit di Garut.Cagar alam Gunung Papandayan ini memiliki tiga objek wisata yakni Blok Sumber Air Panas, Kawah Papandayan dan juga Blok Pondok Saladah. 

 

Sumber : Musyarofah Zuhri dan Endah Sulistyawati Musyarofah Zuhri dan Endah Sulistyawati


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.