Beranda Calon Pengantin Wajib Tau, Ini Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan Jauh-Jauh Hari!
ADVERTISEMENT

Calon Pengantin Wajib Tau, Ini Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan Jauh-Jauh Hari!

3 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Calon Pengantin Wajib Tau, Ini Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan Jauh-Jauh Hari! (Source: Freepik/@bristekjegor)

Menjadi calon pengantin, berarti warginet harus mempersiapkan banyak hal, mulai dari dekorasi, undangan, hingga dokumen legal sebagai persyaratan nikah agar sah secara agama dan negara. 

Salah satu bagian paling krusial yang sering terlupakan adalah menyiapkan persyaratan nikah jauh-jauh hari. Jika dokumen tidak lengkap atau terlambat, pelaksanaan akad bisa tertunda atau bahkan batal di KUA (Kantor Urusan Agama).

Dengan memahami sejak awal dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai calon pengantin, warginet bisa menghindari stres menjelang hari besar. Berikut uraian lengkap persyaratan nikah umum menurut regulasi KUA, contoh syarat spesifik dari KUA Tabanan sebagaimana yang Infogarut lansir dari laman KUA Bali.

Baca Juga: Makna Simbolis di Pernikahan Sunda

Landasan Hukum dan Kebijakan Pencatatan Pernikahan

Sebelum membahas persyaratan secara detail, penting diketahui bahwa pencatatan pernikahan di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Selain itu, secara administratif, biaya pencatatan nikah di KUA pada jam kerja adalah gratis, sedangkan jika akad dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya (sebagai PNBP) sebesar Rp600.000. 

Dengan dasar hukum ini, semua KUA di kecamatan harus menegakkan persyaratan nikah sebagaimana diatur. Namun, tiap kecamatan bisa menambahkan persyaratan khusus sesuai situasi lokal (misalnya persyaratan untuk WNA, dispensasi usia, atau persyaratan agama/etnis tertentu).

Baca Juga: 17 Tradisi Pernikahan Adat Sunda yang Penuh Nilai dan Makna

Persyaratan Nikah Umum yang Harus Disiapkan

Berikut daftar dokumen dan persyaratan yang umumnya diminta oleh KUA di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk contoh dari KUA Bali, antara lain:

  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Formulir N1, Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah
  3. Formulir N2, Permohonan Kehendak nikah
  4. Formulir N4 Surat persetujuan mempelai
  5. Formulir N5 Surat izin orang tua
  6. Fc. KTP wali & 2 saksi
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Photo background biru uk. 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar berpakaian rapi menggunakan kemeja putih dan jilbab putih (bagi yang berhijab)
  11. Jenis dan besaran Mas Kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami atau istri yang kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  14. Surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal (opsional)
  15. Biaya nikah di KUA Rp0,- dan jika dilakukan di luar KUA, sebesar Rp600.000,- yang disetorkan langsung ke bank
  16. Materai 10.000 (3 lembar)
  17. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali 

Selain persyaratan dokumen di atas, tiap KUA biasanya juga mengatur prosedur pendaftaran dan jadwal pemeriksaan calon pengantin sebelum akad bisa dijadwalkan. 

Adapun beberapa hal lain yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin antara lain:

Mendaftar melalui sistem SIMKAH (pendaftaran online) dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Menyerahkan dokumen fisik ke KUA setelah pendaftaran online. 

Menunggu minimal 10 hari kerja setelah pendaftaran agar akad bisa dilaksanakan

(tergantung validasi dokumen). 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.