Cara Cek NIK Secara Online, Bisa Lewat Medsos atau WhatsApp
Kini cek NIK online bisa lewat WhatsApp dan media sosial resmi Dukcapil. Praktis, aman, dan tanpa antre, cukup kirim data sesuai format yang diminta.
Sekarang masyarakat Indonesia bisa dengan mudah untuk melakukan pengecekan status Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Melalui layanan digital resmi dari pemerintah, pengecekan NIK dapat dilakukan lewat WhatsApp dan akun media sosial.
Baca juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Guest Chat, Bisa Kirim Pesan Tanpa Perlu Akun Dan Aplikasi
Cek NIK Lewat WhatsApp
- 
Buka aplikasi WhatsApp di ponsel kamu. 
- 
Kirim pesan ke nomor 0811-8005-373 (nomor resmi Dukcapil). 
- 
Tulis pesan dengan format: NIK, Nama Lengkap, Nomor KK, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota 
- 
Tunggu balasan dari admin Dukcapil yang akan menginformasikan status validitas NIK kamu. 
- 
Layanan ini hanya aktif pada jam kerja serta gratis digunakan. 
Cek NIK Lewat Media Sosial
- 
Buka akun resmi Dukcapil Kemendagri di media sosial: 
- 
- 
Facebook: Dukcapil Kemendagri 
- 
X (Twitter): @dukcapil168 atau @dukcapilkdn 
 
- 
- 
Kirim pesan langsung (DM) dengan mencantumkan NIK dan data wilayah seperti kelurahan dan kabupaten. 
- 
Tunggu konfirmasi dari admin resmi perihal status NIK kamu. 
- 
Hindari mengirim data ke akun tidak resmi untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi. 
Baca juga: Cara Bijak Menggunakan Media Sosial Supaya Gak Bikin Stres
Nah Warginet, cara cek NIK online kini semakin praktis. Lewat WhatsApp atau media sosial resmi Dukcapil, kamu dapat memastikan data kependudukan tetap dalam keadaan aktif dan valid tanpa perlu antre ke kantor. Pastikan selalu gunakan kanal resmi ya!
 
                             
                        .jpg) 
                                        .jpg) 
                                         
                                         
                                        
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.