Catat! Jadwal Pelayanan SIM Satlantas Polres Garut Selama Libur Nataru 2025 dan Informasi Pindah Gedung Satpas
InfoGarut – Menjelang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain adanya hari libur nasional dan cuti bersama, pihak kepolisian juga menginformasikan adanya perpindahan lokasi gedung kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Dalam pengumuman resmi tersebut, Satlantas Polres Garut menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM Baru akan ditutup sementara mulai hari Senin hingga Jumat, tanggal 22 sampai dengan 26 Desember 2025. Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan hari libur nasional serta proses transisi operasional ke gedung kantor yang baru.
Lokasi Baru Gedung Satpas Polres Garut
Bagi masyarakat Garut yang ingin mengurus administrasi berkendara, perlu dicatat bahwa Gedung Satpas mengalami relokasi. Kantor yang semula berada di Jl. Jendral Sudirman No. 204, kini resmi berpindah ke alamat:
-
Lokasi Baru: Jl. Bratayudha No. 59, Regol, Garut Kota.
-
Keterangan: Eks Asrama Talun, tepat berada di depan Alfamart.
Perpindahan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat di masa mendatang.
Pelayanan Perpanjangan SIM Tetap Berjalan
Meskipun pelayanan SIM Baru ditutup sementara, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai masa berlaku SIM yang hampir habis. Satlantas Polres Garut tetap menyediakan layanan perpanjangan SIM yang akan di-backup oleh unit Mobil SIM Keliling.
Layanan perpanjangan ini dapat ditemui di dua titik lokasi strategis, yaitu di lokasi Satpas lama (Jl. Jendral Sudirman) atau di area Mapolres Garut. Petugas tetap siaga melayani pemohon perpanjangan agar mobilitas masyarakat selama masa libur akhir tahun tidak terganggu oleh kendala administrasi.
Informasi Kompensasi dan Masa Tenggang
Terdapat kebijakan khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional. Berdasarkan pengumuman tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, diberikan kompensasi untuk melakukan perpanjangan pada:
-
Periode Kompensasi: 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.
-
Mekanisme: Menggunakan prosedur perpanjangan biasa.
Pihak kepolisian memberikan peringatan keras (<em>warning</em>) bahwa apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan pada waktu tenggang yang telah ditentukan di atas, maka SIM tersebut akan dianggap mati. Sesuai aturan yang berlaku, pemilik SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM Baru kembali (melalui tes teori dan praktik) jika masa tenggang tersebut terlewati.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasat Lantas Polres Garut melalui kanal media sosial resminya senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM secara berkala agar tidak terlewat dari jadwal yang ditentukan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara di momen libur panjang Nataru.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Garut di Instagram @satlantaspolresgarut atau melalui layanan informasi di Mapolres setempat.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.