Delman Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik, Pemkab Garut Siapkan Kompensasi


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang kusir delman yang berada di jalur nasional untuk beroperasi selama arus mudik Lebaran 2022. Para kusir delman yang terdampak akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran Rp50 juta untuk kompensasi para kusir delman yang terdampak larangan itu. Per orangnya bakal mendapatkan dana kompensasi sebesar Rp 75 ribu selama tujuh hari.

"Dari pendataan awal 100 orang kusir delman yang akan terdampak. Namun setelah diverifikasi, hanya ada 93 orang yang akan terdampak," kata Helmi dikutip dari REPUBLIKA, Sabtu (23/4/2022).

Ia menyebutkan, tidak semua kusir delman di wilayah Garut mendapatkan kompensasi, namun hanya yang berada di wilayah Kecamatan Limbangan dan Malangbong.

Helmi menjelaskan, para kusir delman di dua kecamatan itu dilarang beroperasi karena wilayah itu merupakan jalur nasional yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka