Dishub Garut Lakukan Pengecekan KIR di Terminal Guntur


Dinas Perhubungan Kabupaten Garut telah melakukan pengecekan KIR angkutan umum pada Jumat (27/10/2023) di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kab. Garut. Sejak pemantauan kemarin, banyak kendaraan angkutan kota yang masih belum memperpanjang izin trayek dan KIR. 

 

Nandi Sugandi, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut, menyatakan mereka berupaya agar angkutan kota di Garut dapat melakukan pengecekan. Tindakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian angkutan sebab tidak semua angkutan umum memiliki izin untuk masuk kedalam. 

 

Setidaknya sekitar lima puluh angkutan kota melakukan pelanggaran dengan tidak memperpanjang trayek dan KIR dari hasil pantauan kemarin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, Nandi menegaskan bahwa angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk melakukan pengecekan ini secara berkala.

 

Dia juga menyatakan kemungkinan pengecekan absensi kehadiran ini akan diperketat. Tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, dan izin trayek. Saat ini, ada hampir 1.700 kendaraan yang melayani angkutan kota di Kabupaten Garut. Dishub berharap pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar tidak ada pelanggaran.***

 

Sumber: garutkab.go.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka