DPR Larang Warga Gunakan Kayu Gelondongan Sembarangan
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), larang gunakan kayu gelongongan oleh warga secara sembaragan dan tanpa adanya izin.
Laranga tersebut diucapkan oleh Wakil Ketau Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyoroti fenomena masyarakat banyak memanfaatkan gelongan kayu yang tersapu bersamaan dengan banjir di Aceh dan Sumatera.
Menurutnya, gelongan kayu yang tersapu banjir tersebut tidak seharusnya digunakan oleh masyarakat sebagai bahan untuk memperbaiki rumah.
Baca juga: Daftar Terbaru Desember 2025: 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Ia menegaskan jika pemanfaatkan dan pengelolaan kayu paca banjir tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena harus adanya pengaturan yang jela, dan pemanfaatannya merujuk pada undang undang 18 tahun 2008 tentang pengeloaan sampah.
"Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut karena penanganannya mesti merujuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ucap Alex dikutip dari NNC.
Ia juga menambahkan jika kayu yang tersapu banjir tersebut sudah termasuk dalam kategori sampah yang diatur dalam pasal 2 ayat 4 UU pengeloaan sampah. Sampah tersebut juga masuk pada sampah yang mengandung bahan bahaya dan beracun.
Baca juga: KDM Jabar Menetapkan Status Daerah di Jabar yang Siaga Bencana
Karena sampah spesifik tersebut memerlukan penanganan khusus karena volume dan karakteristiknya. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana menjadi kegiatan bernilai ekonomis.
Tumpukan kayu gelondongan tersebut juga mengganggu aktivitas nelayan yang akan melaut di sejumlah kawasan pantai. Alex menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu tersebut agar pembersihan bisa dilakukan dalam waktu relatif cepat.
Alex Indra Lukman menegaskan pentingnya aturan dalam pengelolaan sumber daya pascabencana. Pemanfaatan kayu gelondongan yang terukur dan sesuai regulasi diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat terdampak tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.