Garut Bakal Miliki Mal Pelayanan Publik, Apa Itu?


Mal Pelayanan Publik (MPP) menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi.

Pemerintah Kabupaten Garut sendiri mulai membangun MPP yang berlokasi di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul. Nantinya, gedung tersebut akan menjadi pusat segala pengurusan perizinan maupun administrasi lainnya.

"Pembangunan MPP sudah dimulai, kalau tidak ada hambatan, pada Oktober (2022) sudah tuntas," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Wahyudijaya, mengutip dari ANTARA, Kamis (9/6/2022).

Ia menyebutkan, pembangunan gedung itu menghabiskan anggaran sebesar Rp15 miliar yang digelontorkan secara bertahap. Pada tahap pertama sebesar Rp8,5 miliar, kemudian sisanya untuk tahap penyelesaian.

Menurut Wahyudijaya, keberadaan MPP itu nantinya akan lebih memudahkan masyarakat seperti yang sudah diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Jabar maupun provinsi lainnya.

"Garut sudah studi banding ke daerah yang memiliki MPP, yakni Sumedang, dan daerah lain," katanya.

Masyarakat nantinya tidak perlu repot mengurus banyak hal administrasi hingga perizinan berusaha, lantaran bisa dilakukan dalam satu tempat.

Pembangunan MPP sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka