Garut Darurat PMK, Bupati Minta Penanganannya Seperti Covid-19


Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya bisa ditanggulangi dengan bercermin dari penanganan Covid-19.

Saran itu dukatakan bupati dalam Rapat Evaluasi Pengendalian dan Penanggulangan PMK yang berlokasi di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (4/7/2022).

Rudy menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah konkret dengan melibatkan para dokter hewan maupun para ahli medis di Kabupaten Garut dalam penanganan PMK.

Ia meminta kepada seluruh pihak yang tergabung dalam satgas penanganan PMK Garut untuk sama-sama bersinergi mengatasi persoalan ini. Sebab, kata dia, Garut saat ini dalam keadaan darurat PMK. 

"Kami sekarang mengikuti arahan daripada pemerintah pusat dan kita membuat surat keputusan Bupati kembali bahwa Garut dalam keadaan darurat PMK," kata Rudy.

Dengan adanya penetapan status Keadaan Tertentu Darurat, pihaknya kini bisa kembali mengeluarkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan kasus PMK di Kabupaten Garut.

Pihaknya akan memberikan dana kerohiman dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp5 juta bagi peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK.

"Dan tentu kita berharap ini langkah cepat karena ini bagi sebagian orang (ini) adalah (masalah) ekonomi, jadi ini adalah menyangkut hak hidup untuk kelanjutan hidup masyarakat banyak Kabupaten Garut," katanya.

Rudy menyampaikan, penanganan wabah PMK bisa bercermin seperti penanganan Covid-19. 

"Yang tentu Covid-19 itu mengandung konsekuensi logis terhadap keselamatan jiwa tapi, kalau kini menyangkut masalah ekonomi bagi sebagian orang harta kekayaannya hanya sapi ini juga harus mendapatkan perlindungan dari kita semua," ucapnya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka