Hak 1.478 Eks Buruh Belum Dipenuhi, Kuasa Hukum Desak Pemkab Garut Bertindak
Tim kuasa hukum yang mewakili 1.478 eks karyawan PT Danbi Internasional (perusahaan yang kini dalam status pailit) mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyitaan aset yang dilakukan oleh kurator. Perwakilan kuasa hukum dari K-SPSI Kabupaten Garut, Budi Rahadian, SH, menyampaikan bahwa nilai tagihan para eks pekerja mencapai lebih dari Rp64,5 miliar, namun hanya sekitar Rp48,6 miliar yang diakui oleh pihak kurator.
Selisih sebesar Rp15,8 miliar itu, kata Budi, akan diperjuangkan melalui mekanisme Renvoi Prosedural di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan seluruh hak buruh diakui dan dibayarkan," tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
Lebih jauh, Budi mengkritisi proses inventarisasi aset yang dilakukan kurator. Dalam Daftar Pertelaan Aset yang diterimanya, hanya tercantum sejumlah dana di bank dan lima unit kendaraan, dengan total nilai yang diperkirakan tak lebih dari Rp3 miliar. Anehnya, tak ditemukan aset berupa tanah, bangunan, atau mesin produksi milik perusahaan yang dahulu beroperasi besar di Garut.
"Masuk akal kah perusahaan sebesar PT Danbi tidak memiliki aset tanah, bangunan, atau alat produksi? Kami menduga ada upaya menyembunyikan aset untuk menghindari kewajiban membayar utang kepada para pekerja," ungkapnya.
Dugaan makin menguat setelah tim hukum menemukan bahwa aset yang disita kurator justru berada di lokasi milik PT Seowoo International Indonesia, yang hanya berstatus sewa. Padahal, dalam putusan pailit disebutkan PT Danbi Internasional beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 380, Desa Suci, Karangpawitan, Garut.
Karena itu, Budi mendesak pemerintah daerah ikut terlibat aktif dalam membuka data kepemilikan aset PT Danbi. "Riwayat jual-beli tanah dan dokumen pendukung seperti warkah, akta jual beli hingga sertifikat di BPN seharusnya bisa dilacak, dan itu tentu melibatkan pemerintah setempat," tuturnya.
Ia berharap, Pemkab Garut dan lembaga terkait dapat membantu menelusuri keberadaan aset-aset perusahaan, agar para eks buruh mendapatkan kejelasan dan hak mereka bisa segera dipenuhi.
“Jangan sampai ada praktik manipulatif dari pihak perusahaan untuk lari dari tanggung jawab. Ini soal keadilan bagi ribuan pekerja yang telah menggantungkan hidup mereka pada PT Danbi,” tegas Budi.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.