Beranda Hari Ini Batas Pengumuman UMP Provinsi. Akankah UMK Garut Naik?

Hari Ini Batas Pengumuman UMP Provinsi. Akankah UMK Garut Naik?

1 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Rabu 11 Desember 2024 menjadi hari terakhir untuk Gubernur seluruh Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penatapan UMP 2025 merupakan lanjutan dari penetapan kenaikan UMP sebesa 6.5 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Kenaikan UMP sebesar 6. 5 persen ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut maka seluruh Gubernur di Indonesia harus sudah menetapkan kenaikan UMP paling lambat pada 11 Desember 2025. Sedangkan untuk penetapan UMK paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2025.

Maka, hari ini Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama dengan Gubernur lainnya seluruh Indonesia akan menetapkan UMP 2025. Jika benar UMP Jawa Barat naik, maka UMP Jawa Barat akan naik sebesar Rp133.737 menjadi Rp2.191.232 .

Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut? Jika UMP naik maka UMK ikut naik. Jika UMP Jabar naik sebesar 6.5 persen maka UMK Garut akan naik sebesar 6.5 persen dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.55 .

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.