Ibu Rumah Tangga Asal Garut Kota Diamankan Karena Mengedarkan Obat Terlarang


Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Garut Kota berinisial YN (30) diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas pada Jumat 17 Mei 2024. Dari YN (30) polisi berhasil mengamankan ratusan pil yang terdiri dari berbagai jenis obat-obatan terlarang.

Polisi berhasil menyita 61 butir pil obat dengan bungkus warna silver bergaris hijau, 96 butir pil obat berwarna kuning dengan tulisan “DMP NOVA”, dan 15 butir pil trihexypenidyl. Selain obat terlarang polisi juga menyita berang bukti lainnya seperti ponsel merk VIVO berwarna kuning dengan dua nomor IMEI dan bukti percakapan transaksi di aplikasi Messenger Facebook.

Berdasarkan keterangan YN (30) ia hanya menjalankan perintah suaminya untuk menjualkan obat terlarang tersebut. Obat-obatan tersebut dijajakan lewat Facebook dengan sistem pembayaran adalah COD (Cash on Delivery). YN (30) juga menyebutkan bahwa ia tidak mendapatkan upah dari aksinya. Meskipun begitu, hasil penjualan obat terlarang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini kasus ini sedang diselidiki lebih lanuut oleh Uit 1 Satuan Narkoba Pilres Garut. Tesangka YN (30) dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Salma Nasya Ardhita
  • 21, Jul 2024
Gen Z Berburu Kuliner : Lawson Kini Hadir di Garut