IHW Soroti Kasus Dugaan Air Sumur Aqua, BPOM dan BPJPH Diminta untuk Bertindak
Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti kasus yang saat ini sedang ramai, yaitu dugaan air sumur Aqua. IHW juga meminta Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bertindak.
Isu minuman kemasan Aqua diduga menggunakan air sumur tanah dalam yang berbanding terbalik dengan klaim iklan yang menyebutkan sumber mata air pegunungan.
Founder IHW H. Ikhsan Abdullah pun menegaskan bahwa kasus tersebut benar adanya. Aqua akan dikenakan sanksi yang berpotensi pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal BPJPH, dan penurunan iklan yang didapat dari ruang pubik.
Selain itu, penurunan reputasi dari produsen juga akan terancam rusak parah. Nantinya akan berdamapak pada rasa kepercayaan konsumen, hilangnya pasar, bahkan bisa sampai menimbulkan risiko kesehatan.
Baca juga: Purbaya Sindir Soal Dana Pemda di Giro
Karena jika tidak sesuai, maka konsekuensinya pada sanksi hukum produsen dan air minum merek sesuai pelanggaran atas Undang-Undang No 8 tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen.
IHW mendesak BPOM dan BPJPH melakukan pemeriksaan serta audit ketat, menegaskan bahwa kepatuhan produsen terhadap regulasi adalah kunci menjaga keamanan produk dan kepercayaan masyarakat.
Disamping itu, dilansir dari detikjabar, bentuk klarifikasi dari pihak Pordusen Aqua menegaskan bahwa air yang digunakan bukan berasal dari air permukaan atau air tanah dangkal.
Baca juga: Seekor Harimau Berbulu Hitam Lahir di India: Kisah Konservasi Harimau di India
Diambil dari akuifer dalam dengan kedalaman 60-140 meter yang terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air, sehingga tetap murni dan tidak mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.