Ini Poin-poin Baru Pada Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4


Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa waktu PPKM Level 3 dan 4. Hal ini telah resmi Presiden RI, Joko Widodo, umumkan pada Minggu (25/7). 

Walaupun mengalami perpanjangan waktu pelaksanaan, pemerintah pusat memberikan aturan-aturan baru yang memberikan kelonggaran di beberapa sektor. Di luar aturan tersebut, pemerintah menetapkan peraturan PPKM sebagaimana aturan yang berlaku sebelumnya.

Berikut poin-poin baru yang pemerintah cetuskan dalam Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 melansir dari CNN Indonesia:

-Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya mendapat izin buka hingga jam 20:00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

-Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

-Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis mendapat izin buka. Izin buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya akan Pemda setempat lakukan.

Sebelumnya, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM Darurat dengan nama PPKM  level 4 pada 20 Juli hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Pemerintah lakukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 varian delta.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka