Kades di Garut Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Kepala Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp493 juta.

Penetapan tersangka oknum Kepala Desa berinisial K tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

"Bahwa tersangka K sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut TA 2021, disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp493.568.315," kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti dalam keterangan tertulis, Senin, (12/12/2022).

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya pembelian ambulans seharga Rp200 juta.

Kemudian alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat ditelusuri di lapangan diketahui hanya digunakan kurang lebih 40 persen.

Selanjutnya, kata Neva, tersangka menyelewengkan penggunaan dana pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp32 juta, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.

Ia mengungkapkan uang yang diselewengkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun pendopo untuk pariwisata, dan sebagainya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Tahun 2020-2021 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp50 juta.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka