Beranda Kemenag Keluarkan Surat Edaran Idul Adha, Apa Saja Isinya?

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Idul Adha, Apa Saja Isinya?

3 tahun yang lalu - waktu baca 4 menit

Kemenag mengeluarkan surat edaran pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah. Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 yang kemenag keluarkan ini berisi tata cara pelaksaanan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah. Kemenag mengeluarkan surat edaran ibadah Idul Adha demi menjaga masyarakat dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melansir dari kompas.com pada Rabu (23/6).

Surat edaran Idul Adha ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Selanjutnya, surat ini merujuk kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Isi surat edaran Kemenag

Kemenag memberikan beberapa tata cara pelaksanaan ibadah Idul Adha dengan fokus dalam pencegahan COVID-19. Untuk mengetahui isi surat edaran tersebut, berikut isi dari surat edaran pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah:

 

  1. Masyarakat dapat melaksanakan Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Takbiran secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.
  • Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. 
  • Masyarakat dapat melakukan kegiatan takbiran dengan menyiarkan secara virtual dari masjid/mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushola. 
  1. Tidak ada shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/mushola pada daerah zona merah dan oranye. 
  2. Masyarakat dapat melakukan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di daerah yang pemerintah nyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. 
  3. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana yang tertera pada angka tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Masyarakat melaksanakan shalat Hari Raya Idul Adha sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah. 
  • Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. 
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala. 
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. 
  • Khatib harus menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha. 
  • Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Jemaah juga harus menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. 
  1. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 
  • Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari. Tiga hari ini meliputi tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. 
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. 
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima. Penyembelihan juga wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Hanya panitia kurban yang boleh melakukan pemotongan hewan qurban. Orang yang berkurban harus menyaksikan pula proses kurban. 
  • Panitia melaksanakan pendistribusian daging kurban langsung oleh  kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 
  1. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pelaksana juga koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi. Panitia juga menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 terjalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
  2. Pelaksanaan Surat Edaran ini menyesuaikan dengan kondisi setempat. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.