Kemnaker Ingatkan Bakal Ada Denda Jika Perusahaan Telat Bayar THR

Kemnaker Ingatkan Bakal Ada Denda Jika Perusahaan Telat Bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika perusahaan terlambat membayarkannya, maka akan terkena denda.

"Pemerintah membuat kebijakan bahwa THR ini adalah pendapatan non-upah yang sifatnya wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban itu timbul ada batasannya, H-7 itu terakhir harus dibayar," kata Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker Sri Astuti, dikutip dari ANTARA, Jumat (15/4/2022).

Sri menyampaikan bahwa pembayaran THR lebih awal dari ketentuan batas waktu minimal tetap bisa dilakukan. Namun, jika perusahaan terlambat membayarkannya maka akan terkena konsekuensi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.

"Kenapa ada pengenaan denda? Pemerintah berupaya bagaimana caranya supaya pengusaha patuh memberikan hak yang memang sudah diatur dalam peraturan perundangan," ujarnya.

Jika perusahaan sama sekali tidak memberikan THR, maka dikenai sanksi berupa teguran tertulis dari pengawas ketenagakerjaan.

Adapun jika masih tidak dilakukan, maka dikenai sanksi lanjutan berupa pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan dan langkah terakhir adalah penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi.

Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.