Pemerintah Anggarkan Rp 34,3 Triliun dari APBN untuk THR PNS 2022


Pemerintah menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), jika ditotal mencapai Rp34,3 triliun. Pencairan THR akan dibayarkan pada H-10 Idul Fitri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa dari total anggaran itu dibagi kepada tiga kategori yang sumber dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan," katanya dalam siaran pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Rinciannya, untuk ASN pusat, TNI, Polri bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun.

Kemudian, untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Adapun untuk pensiunan bersumber dari alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun.

Sri Mulyani juga menyebut, dari total anggaran THR itu akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Rinciannya, terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka