Kesempatan Terbatas: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024 di Jawa Barat
Periode Pembayaran: 1 Oktober – 30 November 2024
Warga Jawa Barat kini dapat menikmati program pemutihan pajak kendaraan yang menawarkan berbagai kemudahan dan insentif bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa beban denda.
Program BEBAS
-
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan dari denda. Ini adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin telah menunda pembayaran pajak.
-
Bebas Bea Balik Nama II
Program ini menawarkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat dapat memanfaatkan kebebasan ini.
-
Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3, 4, 5, dst
Program ini juga mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak untuk tahun ke-3, ke-4, dan ke-5 serta tahun-tahun selanjutnya. Dengan demikian, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tentang tunggakan pajak yang menumpuk.
-
Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun-tahun yang lewat.
Program DISKON
-
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dalam jangka waktu tertentu juga berhak mendapatkan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai berikut:
-
2% Diskon: Untuk pembayaran yang dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
-
4% Diskon: Untuk pembayaran yang dilakukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tetapi tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024 ini adalah peluang bagi masyarakat Jawa Barat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih ringan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda tanpa beban denda. Jangan lewatkan periode pembayaran yang ditetapkan dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Sumber: bapenda jabar
Ditulis Oleh : Sopi Aulia
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.