ADVERTISEMENT
Beranda Lagi, Garut Dapatkan Insentif Fiskal dari Kemenkeu Sebesar Rp25,9 Milyar

Lagi, Garut Dapatkan Insentif Fiskal dari Kemenkeu Sebesar Rp25,9 Milyar

1 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Pemerintah Kabupaten Garut lagi-lagi berhasil mendapatkan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp25,989 milyar. Pemberian insentif fiskal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024.

Insentif fiskal ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Indonesia , Ma’ruf Amin kepada kepala daerah di Jakarta Pusat Pada Rabu 4 September 2024. Insentif fiskal ini diberikan oleh Ma’ruf Amin kepada Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin bersama dengan kepala daerah lainnya.

Prestasi ini diraih atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Garut yang sukses melakukan penurunan angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan percepatan penyerapan anggaran di tahun 2024.

Ada 20 daerah yang terdiri dari kota, kabupaten dan provinsi yang menerima dana insentif fiskal seperti Pemprov Sumut, Jambi, Jateng, NTB, Jabar, Sumbar, Kota Bima, Kota Depok, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Bandung.

Ini bukan pertama kalinya Garut berhasil mendapatkan insentif fiskal dari Kemenkeu. Pada tahun 2023 Kabupaten Garut juga mendapatkan insentif fiskal dari Kemenkeu sebesar 25,4 milyar atas keberhasilannya dalam usaha penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.