Lagi, Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Menangkap Pengedar dan Penyalahguna Narkoba


Kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba di Garut tidak ada habisnya, satu orang kembali ditangkap atas penyalahgunaan dan pengedaraan narkoba di Kabupaten Garut. Pelaku di tangkap di Kecamatan Tarogong Kidul pada Jumat 17 Mei 2024.

Pelaku MD (25) ini merupakan warga Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat Kampung Mekarsari, Kecamatan Tarogong Kidul yang curiga akan gerak-gerik pelaku. Setelah menerima laporan tersebut polisi segera menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Akhirnya pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan memang miliknya. MD (25) menjelaskan bahwa sabu-sabu ia beli dari BG sebanyak 30 gram dengan harga Rp3.600.000 di Tugu Gong, Depok. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 paket narkotika di duga jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, 33 paket sabut yan dimasukan ke dalam plastik bening dibalut plastik hitam, 7 paket narkotika dimasukan ke dalam plastik dan dibalut scotlite warna hijau. Saat ini MD (25) sudah diamankan di Mapolres Garut. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka