Larangan Membakar Sampah Bagi Seluruh Masyarakat Garut


Membakar sampah menjadi salah satu cara yang dipilih oleh banyak orang untuk memusnahkan sampah. Namun, tahukah para wargi sebetulnya memusnahkan sampah dengan cara membakarnya merupakan hal yang terlarang. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Dalam UU tersebut menyebutkan pelarangan membakar sampah dikarenakan membakar sampah memiliki efek yang berbahaya terutama bagi kesehatan manusia serta alam. Selain itu, membakar sampah juga bisa menjadi pemicu terjadi kebakaran. Saat ini Garut sedang menghadapi musim kemarau dan kekeringan sehingga menjadikan wilayah Garut sebagai wilayah yang rawan akan kebakaran.

Sejauh ini, sudah terdapat beberapa kasus kebakaran yang berawal dari pembakaran sampah yang merambat pada kasus kebakaran besar lainnya. Diharapkan kepada seluruh warga Garut untuk tidak membakar sampah dan mulai mengolah sampahnya dengan baik. Pengolahan sampah ini seperti melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.

Saat ini kapasitas TPA Garut sudah sangat terbatas sehingga tidak semua sampah dappat dibuang ke TPA. Selain itu, himbauan kepada seluruh masyarakat Garut untuk tidak membuang sampahnya ke sungai ataupun jalanan, buanglah sampah ke bak sampah atau tempat yang sudah disediakan. Saat ini setiap daerah meiliki jadwal pengangkutan sampahnya masing-masing dan diharapkan untuk mengikuti jadwal tersebut sehingga tidak tertinggal dan membuang sampah sembarangan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka