Lukman Wiriadinata Intelektual Sunda di Bidang Hukum

Lukman Wiriadinata Intelektual Sunda di Bidang Hukum

Lukman Wiriadinata adalah sesorang intelektual dari tanah Sunda yanglahir di Garut pada 22 agusutus 1910. Ia merupakan intelektual Sunda yang bergerak di bidang hukum. Lukman Wiriadinata menjadi anggota dari Kabinet Wilopo dan juga anggota dari Kabinet Burhanudin Harahap. Sebagai seorang intelektual di bidang hukum ia menulis buku yang berjudul Kemandirian Kekuawaan Kehakiman yang sekarang menjadi bahan bacaan bagi para mahasiswa hukum.

Sebelum menjadi anggota Kabinet Wilopo dan Kabinet Burhanudin Lukman Wiriadinata merupajan seorang Hakim di Pengadilan Negeri di Jatinegara yang kemdian ia diangkat menjadi Wakil Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada tahun 1948 Lukman membuka praktik Pengacara dan Advokat di Jakarta. Pada tahun 1955 di masa pemerintahan Kabinet Wilopo Lukman Wiriadinata diangkat menjadi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Masa Bakti 1955 sampai dengan 1956.

Selain aktif dalam bidang hukum Lukman Wiriadinata merupakan anggota dari Partai Sosialis Indonesia dan juga seorang perintis Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela umum. Lembaga bantuan hukum merupakan sebuah keroganisasian masyarakat yang bertujuan untuk memberi layanan dan bantuan hukum kepada korban ketidakadilan yang dimana para klien-nya tidak dibebani pembayaran honorium bagi pekerja bantuan hukum.

Bersama rekan kerja-nya yakni Suardi Tasrif ia mendirikan Persatuan Advokat Indonesia atau PERADIN yang dimana PERADIN ini adlah sebuah pilot project karena merupakan organiasi advokat pertama yang ada di Indonesia. Hingga saat ini Lukman Wiriadinata dikenang sebagai tokoh hukum Indonesia yang arif, bijaksana dan baik hati, Hingga akhir hayatnya Lukman Wiriadinata tetap mengukuti perkembangan dunia hukum dan aktif berpraktek sebagi seorang pengacara.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.