ADVERTISEMENT
Beranda Mahasiswa Asal Garut Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Mahasiswa Asal Garut Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

6 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Mahasiswa Asal Garut Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Mahasiswa berusia 22 tahun asal Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Cibiuk Kidul, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Dari operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku. Di antaranya adalah satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, satu pack plastik klip kosong, kertas papir bermerek "Buffalo Bill", serta satu buah korek api. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas warna hitam, satu unit ponsel pintar merk Vivo Y12S berwarna biru, serta tangkapan layar percakapan digital melalui aplikasi WhatsApp dan Instagram yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Baca Juga: Julukan-julukan Garut yang Menarik, dari Swiss van Java hingga Kota Intan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memperoleh tembakau sintetis melalui sebuah akun Instagram dengan nama pengguna “Space.Notles”. Ia diduga tidak hanya mengonsumsi tembakau tersebut secara pribadi, tetapi juga berencana mendistribusikannya kembali.

Kasus ini merupakan hasil kerja lapangan yang intensif dari tim penyidik dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkoba. Saat diamankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap di tangannya.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, kasus ini telah resmi masuk ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami asal usul peredaran tembakau sintetis ini dan menelusuri jaringan distribusinya. Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika disebut sebagai komitmen tegas dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif dan dampak destruktifnya terhadap kehidupan masyarakat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.