Mahasiswa di Garut Ditangkap, Edarkan 396 Gram Tembakau Sintetis
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Kepolisian Resor Garut. Kali ini, giliran jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang berhasil mengungkap peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang digelar Rabu siang, 18 Juni 2025, seorang pria muda berusia 23 tahun berinisial AH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Blubur Limbangan.
Ironisnya, AH bukanlah pelaku kriminal kelas kakap, melainkan seorang mahasiswa aktif yang diduga terlibat dalam distribusi narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini menjadi cerminan tragis bagaimana jaringan narkoba bisa menyusup hingga ke kalangan intelektual muda.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan anggotanya menyusul laporan aktivitas mencurigakan di wilayah Limbangan. Setelah dilakukan pengawasan ketat, petugas pun mengamankan AH dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga: 20 Tahun Lamanya Pasangan Lansia Ini Tinggal di Gubuk, Tak Kunjung Dapat Bantuan!
Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan 112 paket tembakau sintetis dalam berbagai kemasan. Mulai dari plastik klip bening, bungkus rokok, hingga plastik bertuliskan "Plastic Seal Ajaib". Berat total barang bukti mencapai 396 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital serta dua pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun Instagram berinisial LR. Ia juga mengakui niat untuk mengedarkan kembali tembakau sintetis tersebut.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar AKP Usep dalam keterangannya kepada media, Minggu (22/6/2025). AH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 5 Tahun 2023.
Pihak kepolisian kini terus menelusuri mata rantai distribusi tembakau sintetis di Garut dan membuka peluang akan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Kami akan mendalami jaringan ini secara menyeluruh,” tegas AKP Usep.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika tidak mengenal latar belakang pendidikan atau usia. Ketika ruang digital menjadi jalur distribusi, siapa pun bisa menjadi target dan—tanpa sadar—bagian dari perputaran barang haram tersebut.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.