Beranda Mengenal Penyakit Hipertensi Paru yang jadi Penyakit Mematikan
ADVERTISEMENT

Mengenal Penyakit Hipertensi Paru yang jadi Penyakit Mematikan

3 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Mengenal Penyakit Hipertensi Paru yang jadi Penyakit Mematikan (freepik)

Salah satu penyakit yang berbahaya dan gak banyak orang tahu adalah penyakit Hipertensi Paru. Gejalanya yang dianggap sepele membuat banyak orang yang mengabaikannya. 

Penyakit Hipertensi Paru adalah kondisi medis serius yang ditandai dengan tekanan darah tinggi pada pembuluh darah arteri paru-paru. Kondisi ini membuat jantung bekerja lebih keras untuk memompa darah ke paru-paru, yang dapat menyebabkan kerusakan jantung dan gagal jantung jika tidak ditangani.  

Penyakit ini akan terjadi seperti tekanan di arteri pulmonalis (pembuluh darah yang membawa darah dari jantung ke paru-paru) meningkat. 

Dinding arteri bisa menyempit, kaku, atau menebal, menyulitkan aliran darah dan meningkatkan beban kerja jantung sisi kanan.

Baca juga: Rebus vs Kukus: Mana Cara Masak Sayur yang Paling Sehat?

 Gejala hipertensi paru memang sering disalah artikan sebagai penyakit asma atau gangguan jantung. Warginet perlu hati-hati dengan penyakit Hipertensi Paru. Gejalanya seperti sesak napas saat beraktivitas ringan, mudah lelah, nyeri dada, bengkak pada kedua tungkai, hingga batuk darah.

Gejala pada penyakit Hipertensi Paru mirip dengan penyakit lainnya, sehingga banyaknya pasien yang terlambat di diagnosis. 

Dilansir kompas.com, keterlambatan diagnosis ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi di seluruh dunia. Menurut dr.Hary, di Eropa butuh waktu sekitar 15 bulan untuk mendiagnosis penyakit ini, sementara di Amerika Serikat bisa mencapai 2 tahun.

Baca juga: Waspada Cuaca Extrem, Risiko Penyakit Semakin Meningkat!

Pasien Hipertensi Paru di Indonesia diperkirakan mencapai 25.000 orang. Bisa terjadi pada semua usia, termasuk anak-anak, namun kejadiannya lebih tinggi pada perempuan. 

Dari 15 jenis obat hipertensi paru yang telah disetujui di dunia, baru ada 5 jenis yang tersedia di Indonesia, dan hanya 2 jenis yang tercakup dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.