Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022, Berikut 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polres Garut


Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober. 

Korlantas Polri menyatakan selama Operasi Zebra 2022 tidak akan menggunakan tilang manual. Sebagai gantinya, mekanisme penindakan mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, dalam siaran pers, Rabu (28/9/2022).

Ia berpesan kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu masyarkat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas.

ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.

Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.

Meski demikian, Satlantas Polres Garut mengatakan penindakan tilang manual pada Ops Zebra Lodaya 2022 masih diberlakukan.

"E tle hanya menjadi supporting kita pada saat penindakan, namun kehadiran kami dan penindakan yang tidak dapat di capture oleh kamera e tle tetap kami berlakukan," tulis @satlantaspolresgarut dalam kolom komentar.

Berikut 7 pelanggaran prioritas Ops Zebra Lodaya 2022 Satlantas Polres Garut:

  1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
  3. Pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang. 
  4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt. 
  5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.
  6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus
  7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka