Pelanggar lalu Lintas di Garut Melonjak, Paling Banyak Tak Pakai Helm


Pelanggaran lalu lintas di wilayah huku Polres Garut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu salah satu imbas dari adanya pelonggaran dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Garut menyebutkan, angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya melonjak menjadi sekitar 9.000 pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2022.

"Indikasi tingginya pelanggaran karena sebelumnya masyarakat tidak boleh keluar karena PPKM, sekarang 2022 bebas, disangkanya tidak ada penindakan (lalu lintas)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat dikutip dari ANTARA, Senin (11/7/2022).

Pihaknya mencatat, telah melakukan tindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas sekitar 9.000 pelanggaran. Angka tersebut meningkat hampir enam kalilipat dibanding pada Operasi Patuh Lodaya 2021 yang tercatat hanya 1.558 pelanggaran.

"Tahun 2021 itu hanya 1.558 dibandingkan 2022 sekarang ini mencapai sembilan ribuan teguran terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas," katanya.

Ia mengungkapkan kasus pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor, seperti tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus, sedangkan kendaraan roda empat mayoritas tidak memakai sabuk pengaman.

"Pelanggaran lainnya seperti tidak ada SIM dan STNK," katanya. 

Ia mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan juga pengguna jalan lainnya.

Jajaran Satlantas Polres Garut, ujar dia, terus melakukan beragam upaya mengingatkan masyarakat, baik di perkotaan hingga sampai pelosok atau pinggiran kota supaya masyarakat selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Tentunya kami akan melaksanakan sosialisasi, mulai ke sekolah-sekolah, SMA, pangkalan tukang ojek, perkumpulan atau komunitas untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas," katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka