Anggota Polisi di Garut Dipecat Gara-gara Kasus Narkoba dan Curanmor


Seorang anggota Polres Garut mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Brigadir DH, seorang oknum polisi itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, disersi selama 256 hari, dan melakukan pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Yang terberat adalah yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan sudah dinyatakan inkrah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak empat kali," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto seperti dalam keterangan yang diunggah @polresgarut, Senin (11/7/2022).

Kapolres menyampaikan, keputusan PTDH oknum polisi berpangkat Brigadir itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang dinyatakan terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin, kide etik dan pidana.

"Ini menjadi pertimbangan oleh sidang kode etik Polri, profesi polri untuk memutuskan sudah direkomendasikan PTDH dan akhirnya muncul surat keputusan Kapolda dan diputuskan PTDH," ujarnya.

Ia menambahkan, Brigadir DH terakhir berdinas di Bintara Sekretariat Umum Polres Garut. Yang bersangkutan, kata dia, tidak ditahan karena penahanan telah dilakukan sebelumnya.

Kapolres Garut menyatakan, tindakan tegas tersebut sebagai langkang reformasi terkait masalah kultural, supaya segala bentuk pelanggaran tidak diulangi oleh seluruh anggota Polri.

Sebelumnya, Polres Garut dalam satu tahun terakhir ini sudah enam kali menggelar sidang kode etik. Dari keenam sidang itu, sejumlah oknum anggota Polres Garut terkena sanksi berupa mutasi hingga penundaan kenaikan pangkat.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka