Pembagian Zona Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah mengumumkan pembagian zona kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada 24 September 2024, KPU menetapkan bahwa kampanye akan terbagi menjadi dua zona. Zona 1 yang mencakup Garut Utara dan Zona 2 yang meliputi Garut Selatan. Setiap zona terdiri dari 21 kecamatan dan akan berlangsung secara bersamaan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

 

Zona 1 (Garut Utara) meliputi kecamatan: Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, dan Banyuresmi.

 

Sementara itu, Zona 2 (Garut Selatan) mencakup: Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, dan Talegong.

 

Setiap pasangan calon (Paslon) akan diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona, dengan skema bergantian, di mana Paslon 1 akan berkampanye di Zona 1 dan Paslon 2 di Zona 2. 

 

Kepala Bakesbangpol Garut, Nurrodhin, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana politik yang aman dan tertib. 

 

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menambahkan bahwa setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye, menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang. Dengan pembagian zona ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berlangsung lebih terstruktur dan efisien, mendukung proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Garut.

 

 

 

Sumber: garutkab.go.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka