Beranda Pembatasan Spesifik Istilah Lain PPKM Level 3 yang Batal Diterapkan

Pembatasan Spesifik Istilah Lain PPKM Level 3 yang Batal Diterapkan

3 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Pembatasan Spesifik menjadi istilah lain setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Istilah ini muncul setelah pemerintah sebelumnya resmi membatalkan PPKM Level 3 diseluruh Indonesia menjelang libur akhir tahun.

Melansir dari Jabarantaranews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan penyebutan istilah batalnya (PPKM) level 3 ini. Menurutnya tidak semua daerah memeiliki tingkat kerawanan yang sama dalam resiko penularan Covid-19.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama,”Ujarnya pada Rabu (8/12).

Kemudian ia juga menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Indonesia, kata Mendagri, masuk kategori rendah dari berbagai indikator, seperti kasus terkonfirmasi dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3. Tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” katanya

selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 yang dinamis, termasuk di berbagai daerah. sehingga penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan kita lakukan berkali-kali sejak pandemi,” ujarnya.

Mendagri mengatakan pembatasan spesifik akan dilakukan saat masa libur akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik ini sebagian mengadopsi substansi aturan dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.